Tiap perusahaan atau tipe usaha apa saja tentu mempunyai hal yang disebutkan dengan rahasia dagang.
Penting untuk tiap aktor usaha untuk memahami langkah jaga rahasia dagang itu. karena bila tidak, bisa jadi seseorang memakainya untuk kebutuhan individu. Misalkan saja dalam usaha restaurant, tentu ada resep rahasia yang cuma dijumpai oleh faksi restaurant itu.
Biasanya koki pada tiap restaurant itu tahu mengenai resep rahasia ini. Sang koki itu umumnya telah dikontrak untuk jaga rahasia dagang. Dengan begitu mereka tidak mengungkapkan rahasia itu, atau buka restaurant semacam dengan resep yang serupa.
Bila rahasia dagang telah ditata sama sesuai undang – undang, karena itu sang koki dapat dituntut bila menyalahi kontrak itu. Maka dari itu penting pahami mengenai undang – undang berkaitan rahasia dagang itu, supaya usaha kamu masih tetap terlindung secara baik.
Pada artikel ini kami akan meringkas informasi-informasi mengenai rahasia dagang itu.
Dasar Hukum Rahasia Dagang
Di dunia usaha sering kali terjadi perampokan pada rahasia dagang atau perusahaan.
Bahkan juga sering ini dilaksanakan oleh faksi intern perusahaan atau tempat usaha itu. Untuk menahan hal itu, karena itu ditata oleh undang – undang berkaitan rahasia dagang.
Di Indonesia rahasia dagang diatura dalam Undang – Undang No. 30 Tahun 2000.
Dalam pasal 1 UU no 30 Tahun 2000 itu disebut jika Rahasia Dagang sebagai info yang karakternya rahasia atau tidak dikenali oleh umum di bagian tehnologi dan/ atau usaha, yang mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang itu.
Yang tercakup dalam rahasia dagang ialah sistem produksi, sistem pemrosesan, pemasaran, taktik, dan info lain baik pada sektor tehnologi atau usaha yang mempunyai nilai ekonomi dan tidak dikenali warga umum.
Apa Saja yang Diproteksi Oleh UU NO 30 Tahun 2000?
Dalam pasal 3 Undang Undang No 30 Tahun 2000 disebut jika Rahasia Dagang itu diproteksi oleh undang – undang bila karakter info itu rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya. Info yang memiliki sifat rahasia ialah info yang tidak dikenali oleh banyak orang. Atau dalam pengertian cuma faksi – faksi tertentu saja yang ketahui info itu.
Bila warga umum sudah tahu, jadi tidak dapat diproteksi oleh UU rahasia dagang itu. Mempunyai nilai ekonomi maknanya karakter rahasia dalam usaha itu bisa digunakan untuk aktivitas atau usaha komersil, atau memberi kekuatan keuntungan ekonomi.
Misalkan saja resep rahasia nasi goreng bisa digunakan untuk buka restaurant dan datangkan keuntungan. Info yang dijaga kerahasiaannya maknanya pemilik atau faksi – faksi yang sudah mengetahui rahasia dagang itu sudah lakukan beberapa langkah sekedarnya.
Maknanya pemilik usaha dan faksi berkaitan secara sadar dan menyengaja jaga kerahasiaan info itu.
Sanksi Bagi Pelanggar Pasal Rahasia Dagang
Umumnya pemilik usaha dan faksi – faksi yang ketahui mengenai info dagang itu sudah dikontrak. Pemilik usaha itu memiliki hak memakai rahasia itu. larang atau meluluskan faksi lain untuk memakainya, dan hal yang lain.
Bila ada faksi yang menyalahi kontrak kesepakatan atau mungkin dengan menyengaja membedah rahasia dagang itu, atau memperoleh rahasia dagang itu secara berlawanan dengan Undang – undang, maka dikenai ancaman.
Dalam UU No 30 tahun 2000 itu diputuskan teror pada pelanggaran ini ialah penjara paling lama dua tahun dan/ atau denda terbanyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), karena itu tiap orang harus menghargai rahasia dagang.
Adakah Batas Waktu Dalam Rahasia Dagang
Pemilik rahasia dagang dan faksi – faksi yang ketahuinya akan tanda-tangani kontrak untuk jaga rahasia dagang itu.
Harus dipahami jika kontrak itu karakternya selama waktu . Maka tidak ada batasan waktu berkaitan pelindungannya.
Sepanjang rahasia dagang itu dijaga oleh pemilik dan beberapa langkah penangkalan dilaksanakan, karena itu info rahasia itu tetap ada dalam pelindungan undang – undang . Maka bila kamu mempunyai usaha, yakinkan membuat perlindungan rahasia dagangnya.
Cara Melindungi Rahasia Dagang
Walau sudah diproteksi oleh undang – undang, tetap dibutuhkan beberapa langkah atau usaha membuat perlindungan info rahasia itu. Tentu ada-ada saja faksi – faksi yang usaha membedahnya untuk kebutuhan peribadi.
Membuat Perjanjian Kerahasiaan Atau Non – Disclosure Agreement
Supaya ini tidak ada ke usaha kamu, karena itu usaha tingkatkan kerahasiaan dan pelindungan extra perlu dilaksanakan. Berikut cara-cara jaga rahasia dagang yang dapat kamu kerjakan. Sering kali pegawai dari perusahaan sendiri yang mengungkapkan rahasia dagang satu perusahaan.
Karena itu dibutuhkan pembikinan kontrak perjanjian supaya beberapa pegawai turut turut serta dalam jaga rahasia dagang itu.
Non Disclosure Agreement perlu dilibatkan dalam kontrak kerja dengan pegawai itu. Dengan begitu, pegawai itu nanti tidak memiliki hak mengungkapkan atau menebarkan rahasia dagang itu ke faksi luar.
Apabila sudah dibikin kesepakatan Non – Disclosure Agreement itu, karena itu pegawai yang menyalahi bisa diolah secara hukum nanti. Tapi bila ini tidak ada, perusahaan tidak memiliki hak menuntutnya.
Diperlukan kesedaran dari tiap pegawai supaya ingin jaga info rahasia itu untuk perkembangan perusahaan atau usaha itu. Karena itu program latihan jaga rahasia dagang perlu dilaksanakan.
Membuat Penjagaan Terhadap Data Perusahaan
Perlu dibikin training khusus untuk jaga data – data atau info yang karakternya rahasia dalam usaha itu.
Kadang juga bisa pegawai tidak memahami mengenai proses membuat perlindungan rahasia dagang itu . Maka karena ada training, pegawai berkaitan dapat berperan dalam jaga atau melindunginya. Beberapa perusahaan atau tempat usaha bahkan juga membuat team khusus yang bekerja mengatur pelindungan rahasia dagang itu.
Dengan begitu semua wujud pelanggaran atau pembocoran rahasia dapat dihindarkan nanti. Bila baris usaha kamu telah termasuk besar, jadi tidak ada kelirunya membuat team khusus yang bekerja mengatur pemakaian rahasia dagang itu.
Atau juga bisa dibikin kedudukan khusus yang bekerja membuat perlindungan dan mengatur info rahasia itu. Tidak bisa ditegaskan jika pegawai masih tetap bekerja pada perusahaan itu. Karena itu pastikan jika rahasia dagang selalu terlindungi secara baik penting dilaksanakan.
Kompetisi di dunia usaha demikian ketat, hingga kerap langkah nakal dipakai terhitung perampokan rahasia dagang.
Gunakan Jasa Advokat Atau Pengacara
Untuk memberi pelindungan extra pada rahasia dagang, karena itu perlu memakai jasa pengacara. Langkah ini akan membuat kamu makin memahami berkaitan pendayagunaan hukum dalam membuat perlindungan rahasia dagang itu, dan memahami resiko apa yang penting ditemui.
Pengacara akan memberi jalan keluar atau beberapa langkah yang pas untuk menghindar permasalahan hukum yang dapat terjadi pada usaha kamu.
Rahasia dagang sebagai info yang paling bernilai, maka dari itu yakinkan tahu langkah jaga rahasia dagang, supaya usaha kamu masih tetap berkembang.