Pernahkah mendapat kesulitan dalam urusan perpajakan? Jika pernah, maka bisa meminta bantuan jasa konsultan pajak untuk menyelesaikan kendalanya. Konsultan pajak seperti jasa konsultan pajak Jakarta tentunya sudah memiliki banyak pengalaman dalam menyelesaikan masalah perpajakan klien.
Jasa konsultan pajak bisa digunakan untuk keperluan pribadi dan perusahaan. Namun, berapakah tarif konsultan pajak pribadi? Jika berbicara soal tarif, memang setiap perusahaan jasa akan memberikan harga yang berbeda-beda, namun tetap disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang.
Mengenal Profesi Konsultan Pajak
Profesi konsultan pajak memiliki tugas untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada para WP (Wajib Pajak) dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Pelaksanaan pembayaran pajak disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang masih berlaku.
Konsultan pajak akan membantu wajib pajak untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajaknya. Tujuannya agar wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik tanpa ada kendala. Di Indonesia sendiri sudah banyak perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak.
Bagaimana syarat menjadi konsultan pajak? Syaratnya perlu bergabung dalam anggota asosiasi konsultan pajak Direktorat Jenderal Pajak. Asosiasi konsultan pajak yang sudah terdaftar ada 2 asosiasi, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia.
Tarif Jasa Konsultan Pajak Jakarta Keperluan Pribadi
Pada dasarnya, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dibagi menjadi 2 jenis, yaitu orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan, dan orang pribadi yang mendirikan sebuah usaha. Subjek pajak dikenakan orang pribadi atas penghasilan yang diterimanya secara tahunan.
Berapa tarif konsultan pajak pribadi? Menurut jasa konsultan pajak Jakarta, harga SPT Tahunan Orang Pribadi dibagi berdasarkan pendapatan atau omzet pertahunnya. Untuk lebih memahaminya, maka bisa membaginya berdasarkan kategori berikut ini.
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS :Rp300.000,-
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S : Rp500.000,-
- SPT Tahunan untuk keperluan PPh Orang Pribadi 1770
- Omset Rp 0-Rp 1 Milyar Rp800.000,-
- Omset Rp 1 Milyar sampai dengan Rp 4,8 Milyar sebesar Rp1.500.000,-
- Omset Rp 4,8 Milyar sampai dengan Rp 10 Milyar sebesar Rp 2.500,000,-
Membutuhkan bantuan jasa konsultan pajak Jakarta? Demi kelancaran dalam menyelesaikan hak dan kewajiban wajib pajak, maka bisa langsung hubungi laman penawaran https://www.consultpro.id/. Tarif yang diberikan sudah memenuhi standart Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.