Keuntungan mendasar dari Mengenakan Jasa pengacara perceraian jakarta barat adalah mereka telah amat mengerti bersama dengan prosedur perceraian di Indonesia.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perkawinan bahwa obyek perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang puas dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Penjelasan Umum Undang-Undang Perkawinan obyek perkawinan adalah membentuk keluarga yang puas dan kekal.
Untuk itu suami isteri mesti saling mendukung dan melengkapi, agar tiap-tiap mampu mengembangkan kepribadiannya mendukung dan menggapai kesejahteraan spiritual dan materiil.
Karena obyek perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang puas kekal dan sejahtera, maka undang-undang ini menganut komitmen untuk mempersukar terjadinya per ceraian.
Untuk sangat mungkin perceraian, mesti tersedia alasan-alasan tertentu dan juga mesti dikerjakan di depan Sidang Pengadilan.
Pengadilan Agama selain punyai kekuasaaann relatif seperti disebutkan, terhitung mempunyai kekuasaan mutlak yang tentang bersama dengan tipe perkara dan jenjang pengadilan.
Pengadilan di dalam lingkungan peradilan agama punyai kekuasaan memeriksa, memutus, dan selesaikan perkara tertentu di kalangan golongan tertentu, yakni orang-orang yang beragama Islam berdasarkan hukum Islam.
Kewenangan kekuasaan mutlak ini diatur pada Pasal 49 Undang-undang Peradilan Agama, “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan selesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang, antara lain: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
Di Indonesia, hampir tiap tiap orang yang menghadapi suatu persoalan di bidang hukum saat ini ini cenderung untuk menggunakan jasa profesi advokat, tak jika perkara-perkara yang berjalan di lingkungan peradilan agama seperti perceraian, ini terhitung menggunakan jasa advokat.
Profesi advokat terhitung profesi mulia, karena ia mampu jadi mediator bagi para pihak yang bersengketa tentang suatu perkara baik yang terkait bersama dengan perkara pidana, perdata (termasuk perdata tertentu yang terkait bersama dengan perkara di dalam agama Islam), maupun di dalam tata usaha Negara.
Advokat terhitung mampu jadi fasilitator di dalam mencari kebenaran dan menegakkan keadilan untuk membela hak asasi manusia dan beri tambahan pembelaan hukum yang berwujud bebas dan mandiri.
Peran Pengacara Perceraian
Peran dan faedah advokat diatur di dalam pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-undang no 18 tahun 2003 tentang Advokat, yaitu: Advokat adalah orang yang berprofesi beri tambahan jasa hukum baik di di dalam maupun di luar pengadilan yang mencukupi persyaratan berdasarkan ketetapan undangundang.
Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan advokat berwujud beri tambahan konsultasi hukum, perlindungan hukum, menggerakkan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk keperluan hukum klien.
Dari pengertian di atas mampu diambil kesimpulan bahwa tugas advokat ialah melakukan pendampingan pada orang yang berperkara baik secara litigasi maupun non litigasi.
Tugas advokat bukanlah merupakan pekerjaan (vocation beroep), namun lebih merupakan profesi.
Karena profesi advokat tidak hanyalah berwujud ekonomis untuk mencari nafkah, namun mempunyai nilai sosial yang lebih tinggi di di dalam masyarakat.
Selanjutnya di dalam pasal 1795 KUHPerdata dijelaskan, perlindungan kuasa mampu dikerjakan secara khusus, yakni cuma tentang suatu keperluan tertentu atau lebih. Bentuk inilah yang jadi landasan perlindungan kuasa untuk melakukan tindakan di depan pengadilan mewakili keperluan pemberi kuasa sebagai pihak principal.
Agar wujud kuasa yang disebut di dalam pasal ini sah sebagai surat kuasa tertentu di depan pengadilan, kuasa tersebut mesti dilengkapi terlebih dahulu bersama dengan persyaratan yang disebutkan di dalam Pasal 123 ayat (1) HIR berbunyi: “kedua belah pihak, jika mau boleh dibantu atau diwakilkan oleh juru kuasa, yang untuk maksud itu dikuasakan bersama dengan surat kuasa istimewa, jika jika yang berikan kuasa itu datang sendiri”.
Si penggugat mampu terhitung berikan kuasa itu di dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan ditujukan menurut ayat pertama pasal 118 atau pada tuntutan yang dikerjakan bersama dengan lisan menurut pasal 120. Hal yang terakhir ini disebut di dalam catatan yang dibuat dari tuntutan.
Berdasarkan mengisi pasal tersebut mampu diketahui bahwa tugas-tugas yang dikerjakan oleh advokat adalah beri tambahan jasa hukum baik di di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
Profesi advokat dikenal sebagai profesi mulia (officium nobile), karena kewajiban pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, budaya, sosialekonomi, kaya-miskin, keyakinan politik, gender, dan idiologi.
Pekerjaan advokat tidak cuma berwujud litigasi, namun mencakup tugas lain di luar pengadilan yakni berwujud nonlitigasi.