13 / 100
9k=

Info gresik – Artis Nikita Mirzani menceritakan soal hari-harinya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang. Diketahui, Nikita dipenjara sejak 25 Oktober 2022 lantas atas persoalan dugaan pencemaran nama baik.

“Beradaptasinya biasa saja sih,” kata Nikita Mirzani, dikutip dari Suara.com.

Nikita Mirzani mengaku tak kena mintal. Dia jadi jadi mendapat sambutan baik sejak hari pertama masuk Rutan Serang. Ini untuk membantah kabar dia alami frustasi sepanjang berada di bui.

“Teman-teman di dalam baik-baik semua, penjaganya termasuk baik,” ujar Nikita Mirzani.
Karenanya, Nikita Mirzani tidak jadi kehilangan kenyamanan sejak mendekam di Rutan Serang sebab segera punyai banyak teman.

“Jadi nggak perlu beradaptasi, biasa saja. Berasa kayak di rumah sendiri,” ucap Nikita Mirzani.

Diketahui, Nikita Mirzani mendekam di Rutan Serang sejak 25 Oktober 2022. Ia ditahan agar tidak menahan sistem hukum.Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota terhadap 16 Mei 2022 berkenaan dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.Sedang dalam dakwaan penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga type dakwaan.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui tempat elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui tempat elektronik bersama mengunggah foto yang mengenai ke Instagram dalam keadaan telah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa jalankan tindak pidana pencemaran nama baik sebab menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.

By Darm

The Fastcoder Blog