Perceraian merupakan suatu perihal yang mungkin tidak bisa dihindari kala problem di didalam keluarga tidak menemui titik temu sebab suatu perihal yang terjadi di antara suami atau istri mengurus perceraian non muslim.
Kerap kali individu yang yang mendambakan bercerai punyai pertanyaan perihal dapatkah perceraian di lewati tanpa sidang?
Bahkan, didalam kehidupan sehari-hari pun rasanya tak jarang pula kita jumpai pasangan yang kelanjutannya mengakhiri interaksi mereka begitu saja, tanpa melalui sistem persidangan di pengadilan.
Lantas, bagaimana standing keduanya di mata hukum? Apakah bisa perceraian dilakukan tanpa sidang?
Berikut cara mengurus perceraian tanpa sidang.
Penyebab Perceraian
Perceraian merupakan tidak benar satu sebab berakhirnya suatu ikatan perkawinan. Selain perceraian, sebab lain berakhirnya ikatan perkawinan bisa sebab adanya peristiwa kematian atau adanya putusan dari pengadilan.
Di balik perceraian yang terjadi, tentu ada hal-hal yang menjadi penyebab tidak benar satu pihak, baik dari suami atau istri mengajukan permintaan perceraian ke pengadilan. UU Perkawinan telah menyesuaikan alasan-alasan yang dimaksud ini.
Dalam Pasal 39 UU Perkawinan disebutkan bahwa ada enam alasan yang bisa digunakan untuk mengajukan permintaan perceraian di pengadilan, yakni:
Permohonan perceraian bisa dilakukan jika tidak benar satu pihak berbuat zina;
Salah satu pihak, baik suami ataupun istri pergi dan tidak ada kabar selama dua tahun berturut-turut;
Salah satu pihak mendapat hukuman lima tahun penjara atau lebih, di mana hukuman ini bisa memberikan efek negatif sampai merugikan pihak lainnya;
Salah satu pihak lakukan tingkah laku pidana yang bisa membahayakan pihak lainnya, jika lakukan penganiayaan atau ancaman terhadap pihak lainnya;
Salah satu pihak mengalami kekurangan fisik layaknya cacat fisik ataupun menderita sakit yang berkelanjutan sampai kecil mungkin untuk bisa disembuhkan;
Kedua belah pihak, pada suami dan istri terlibat didalam perselisihan atau pertengkaran besar sampai tak ada harapan untuk berdamai.
Pada dasarnya, adanya alasan-alasan yang menjadi syarat mengajukan permintaan perceraian tersebut bisa dikatakan sebagai upaya untuk turunkan angka perceraian.
Para pihak, baik suami atau istri, wajib buat persiapan bukti yang kuat sebagai pendukung dari tidak benar satu alasan tersebut. Jadi, suami atau istri tidak bisa begitu saja mengajukan permintaan untuk cerai.
Adanya alasan yang wajib dikuatkan bersama pembuktian ini, bagi lebih dari satu orang dirasa susah dan lumayan merepotkan. Maka tak jarang kita temui kejadian di mana kelanjutannya suatu pasangan yang di awalnya adalah suami-istri, memilih untuk mengakhiri interaksi begitu saja. Tanpa melalui sistem persidangan di hadapan pengadilan.
Namun upaya untuk mempersulit sistem perceraian tersebut tidak lumayan memberikan efek yang berarti. Dikutip dari katadata(dot)co(dot)id, laporan statistik Indonesia menyatakan bahwa terhadap tahun 2021 lalu, jumlah masalah perceraian yang terjadi di Indonesia mengalami peningkatan sampai 53%.
Ini merupakan angka yang lumayan mengagumkan dan terbilang tinggi. Dari information yang disebutkan ini, lebih dari satu besar permintaan perceraian dilakukan oleh pihak istri.