19
31 / 100

Membuat badan usaha menjadi suatu perusahaan berbentuk PT atau CV merupakan hal yang diinginkan hampir setiap pengusaha. Hanya saja banyak pengusaha yang masih belum mengetahui apa saja persyaratan dan biaya pembuatan PT dan CV.

Selain itu, PT dan CV sendiri juga memiliki beberapa perbedaan sehingga persyaratan dan biaya yang dibutuhkan juga berbeda. Lalu apa saja perbedaannya dari PT dan CV? Simak informasinya berikut ini:

Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum

PT dan CV memiliki perbedaan dalam bentuk perusahaan dan badan hukum. PT atau Perseroan Terbatas merupakan bahan hukum yang statusnya sudah di atur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007.

Sedangkan CV bukan termasuk dalam usaha badan hukum karena tidak ada undah-undang atau regulasi yang mengatur. CV sendiri merupakan badan usaha yang dibentuk dari zaman penjajahan Belanda. Dalam pendiriannya, pembuatannya CV lebih mudah sehingga banyak dipilih oleh para pelaku UMKM.

Modal Perusahaan

Sedangkan perbedaan PT dan CV berdasarkan modal perusahaan ada nominal minimum yang telah di atur. Untuk modal perusahaan berbentuk PT ditetapkan minimal sebesar Rp50.000.000.00. Jumlah tersebut telah diatur dalam undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sedangkan modal untuk pembuatan CV tidak ada batasan minimal. Akan tetapi, besar modal yang disetorkan nantinya juga akan berpengaruh dalam pembagian porsi keuntungan. Selain itu, biaya pembuatan PT dan CV juga berbeda. Biasanya pembuatan PT lebih mahal dibandingkan CV.

Pendiri

Perbedaan selanjutnya adalah pendiri badan usaha tersebut. Pendirian PT wajib memiliki minimal dua orang yang terlibat. Dua orang tersebut bisa WNI atau bahkan WNA. Sedangkan untuk CV juga harus memiliki minimal 2 orang pendiri. Akan tetapi, dalam pendiriannya, WNA dilarang untuk mendirikan badan usaha bentuk CV.

Pengurusan

Yang terakhir adalah perbedaan dalam bentuk pengurusan. Pada badan usaha berbentuk PT diurus atau dipimpin oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS. Sedangkan CV pengurusannya dibagi dengan dua golongan, yaitu sekutu pasif dan aktif.

Itu tadi adalah perbedaan dari PT dan CV. Sedangkan untuk perbedaan dari biaya pembuatan PT dan CV bisa Anda cek rincian harga terjangkaunya di Pri Office dengan website www.prioffice.com.

By Darm

The Fastcoder Blog